Hukum Saham Dalam Islam -
Mengenai trading forex, trading saham, dan trading index, Sebagian umat Islam
ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini.
Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai
hal ini? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam?
Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham
Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang
memenuhi kriteria
berikut :
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan
akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang
menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas,
antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang;
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk
perbankan dan asuransi konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan
minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada
saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan
ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud
menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad
yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek
Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang
menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di
atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek
Syariah.
Transaksi yang dilarang:
Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip
kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang
di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan
kezhaliman, meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang
(Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam
untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek
Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian
pembelian Efek Syariah tersebut; dan
g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau
dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek
Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung
unsur-unsur diatas.
Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi
yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa
Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta
asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar
negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu
memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan
sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang
antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam
suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu
kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara
dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume
permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang
menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata
uang yang berbeda nilai.